Dua Saksi Dihadirkan di Sidang Cerai Erin & Andre Taulany, Putusan 11 November / Foto: Instagram @erintaulany
Jakarta, Insertlive -
Proses perceraian antara Erin dan suaminya berjalan lancar dan penuh kedewasaan.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/11), menghadirkan dua orang saksi dari pihak pemohon.
Kuasa hukum Erin, Wahyu Purnomo, menjelaskan bahwa sidang hari ini merupakan agenda pembuktian dari pihak pemohon.
Dalam sidang tersebut, Erin menyerahkan sejumlah bukti tertulis yang menjadi syarat formal, sekaligus menghadirkan dua saksi yang mengetahui kondisi rumah tangganya.
"Pemohon menghadirkan dua orang saksi, yaitu adik pemohon dan karyawan pemohon. Keduanya dipilih karena mengetahui kehidupan rumah tangga kedua pihak," ujar Wahyu di PA Jakarta Selatan.
Menurut Wahyu, sidang berlangsung tertib dan tanpa ketegangan. Kedua belah pihak sepakat untuk berpisah secara baik-baik, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya kepada mediator dan majelis hakim.
"Kedua pihak sudah sepakat untuk berpisah secara damai. Saksi juga mengonfirmasi bahwa kesepakatan ini dibuat tanpa ada saling menyalahkan," jelas Wahyu.
Keterangan para saksi juga disampaikan dengan netral dan sopan. Mereka menjelaskan bahwa perceraian terjadi karena sudah lama tidak satu rumah dan muncul permasalahan kecil yang tidak dapat disatukan kembali. Tidak ada pihak yang dijatuhkan dalam kesaksian tersebut.
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa kesepakatan damai telah dibahas bersama jauh sebelum Erin berangkat umrah.
"Kesepakatan dibuat dan ditandatangani bersama kedua pihak. Setelah itu baru Mbak Erin berangkat umrah. Jadi tidak benar kalau kesepakatan terjadi tanpa kehadiran Erin," tegasnya.
Saat ini, Erin masih berada di Tanah Suci untuk menenangkan diri. Ia menjalani ibadah umrah seorang diri dan belum berkomunikasi langsung dengan pihak lain karena masih di luar negeri.
Dalam perkara ini, tidak ada sengketa anak maupun harta. Anak-anak mereka sudah dewasa dan bebas memilih untuk tinggal bersama ayah atau ibu tanpa adanya pembatasan dari kedua belah pihak. Sementara urusan harta diselesaikan secara terpisah di luar sidang.
"Kedua pihak sama-sama ingin menyelesaikan semuanya dengan baik agar bisa move on," tutup Wahyu.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 11 November 2025 untuk pembacaan putusan. Sidang tersebut tidak akan dihadiri langsung oleh kedua pihak karena sifatnya administratif.
(ikh/ikh)
Tonton juga video berikut:

6 hours ago
8
















































