Ammar Zoni Masuk Sel Isolasi Nusakambangan, Kalapas Beberkan Kondisinya/Foto: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan Ammar Zoni dan 5 warga binaan high risk ke Lapas Nusakambangan. (dok.istimewa)
Jakarta, Insertlive -
Ammar Zoni kini resmi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dipindahnya Ammar Zoni ini merupakan buntut dari terlibatnya sang aktor dalam pengedaran sabu dan ganja di dalam Rutan Salemba.
Kalapas Kelas II A Karanganyar Riko Purnama Candra mengatakan Ammar Zoni telah menempati sel khusus, di mana satu sel hanya diisi oleh satu orang.
Sel ini termasuk dalam kategori pengamanan super maksimum karena Ammar adalah narapidana berisiko tinggi.
"Langsung dimasukkan ke sel, one man one cell (satu orang satu sel)," kata Riko kepada wartawan, Kamis (16/10).
Nantinya, Ammar dan tahanan lainnya akan menjalani aktivitas keagamaan maupun pengembangan kepribadian di sel masing-masing. Ada pula kegiatan keluar sel untuk olahraga ringan.
"Kegiatan keagamaan dilakukan di ruang mereka masing-masing. Setiap hari mereka diberikan waktu sekitar satu jam untuk keluar sel, misalnya untuk berolahraga ringan atau berangin-angin," katanya.
Kegiatan dan perilaku Ammar dan narapidana lainnya akan dipantau dan akan ada penilaian rutin setiap enam bulan untuk melihat perubahan perilaku mereka.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Amar Zoni dan lima orang tersangka lainnya yang berinisial A, AP, AM, ACM, dan MR. Keenam tersangka itu terlibat dalam peredaran narkotika dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.
Ammar Zoni disebutkan berperan sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, yang kemudian diterima dan diserahkan ke tersangka lainnya untuk diedarkan di dalam rutan.
Atas kasus ini, Ammar Zoni dan tersangka lainnya diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
(dia/fik)
Tonton juga video berikut: