Ammar Zoni Kirim Surat ke Derry Sulaiman: Saya Bukan Pengedar Narkoba (Foto: dok instagram Ustaz Derry Sulaiman)
Jakarta, Insertlive -
Ammar Zoni dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia dipindahkan setelah terlibat pengedaran sabu dan ganja di dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni dan lima narapidana lain yang terlibat pengedaran narkoba di rutan dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis (16/10). Mantan suami Irish Bella itu masuk Lapas Super Maximum Security Karanganyar.
Berbarengan dengan kabar perpindahan itu, Ustaz Derry Sulaiman mendapatkan sebuah surat terkirim ke rumahnya yang ternyata dari Ammar Zoni. Sang aktor secara panjang lebar menjelaskan mengenai kasus terbarunya ini.
"Pagi hari ini saya dikejutkan oleh berita tentang Ammar Zoni yang sudah dikirim ke Nusakambangan dalam keadaan terikat rantai, mata ditutup. Dan pagi hari ini saya kedatangan tamu di rumah. Beliau menyampaikan amanah sebelum dikirim ke Nusakambangan, menulis surat, dan dia minta tolong dibacakan ya," ucap Derry Sulaiman melalui vieo yang diunggah di Instagram, Kamis (16/10).
Derry meminta netizen untuk tidak menghakimi Ammar atas kasus ini. Derry berharap proses hukum berlaku seadil-adilnya untuk mantan bintang sinetron tersebut.
"Bersamaan surat ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak seperti yang dituduhkan oleh media. Saya ingin semua orang tahu bahwa saya bukanlah seorang bandar, saya bukanlah seorang pengedar, saya hanya seorang public figure yang sedang dalam masa pembinaan, berusaha patuh agar cepat pulang. Panjang ya, saya nggak baca sampai selesai," lanjut Derry menyampaikan isi surat Ammar.
Menurut Derry, ini adalah jalan berliku yang memang harus dilalui Ammar atas kasus narkoba yang menjeratnya selama beberapa tahun belakangan. Derry berharap Ammar mendapat keadilan.
"Ini ujian berat buat Ammar ya, ujian di pengadilan bukan ujian sesungguhnya. Yang menang belum tentu benar, yang kalah belum tentu salah. Saya cuma berdoa kepada Allah, semoga bisa berlaku adil," ujarnya.
"Kalau Ammar bersalah, hukumlah seberat-beratnya. Tapi kalau Ammar tidak bersalah, tolong dibantu dipulihkan nama baiknya. Ammar orang baik. Dia sekarang sudah hijrah, dia sudah salat," tutup Derry.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Amar Zoni dan lima orang tersangka lainnya yang berinisial A, AP, AM, ACM, dan MR. Keenam tersangka itu terlibat dalam peredaran narkotika dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.
Ammar Zoni disebutkan berperan sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, yang kemudian diterima dan diserahkan ke tersangka lainnya untuk diedarkan di dalam rutan.
Atas kasus ini, Ammar Zoni dan tersangka lainnya diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Pelanggaran dari pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang sangat tinggi.
(yoa/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
BACA JUGA
detikNetwork