Istri Viral Diduga Minta Fasilitas untuk Tur Eropa, Segini Gaji Menteri UMKM Maman Abdurahman

8 hours ago 5

Maman Abdurrahman dan Tina Astari Istri Viral Diduga Minta Fasilitas untuk Tur Eropa, Segini Gaji Menteri UMKM Maman Abdurahman/Foto: instagram.com/tina.astari

Jakarta, Insertlive -

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh isu istri menteri UMKM, Tina Astari menggunakan fasilitas negara untuk trip Eropa. Hal ini berawal setelah akun X @MurtadhaOne1 mengunggah sebuah surat resmi dari Kementerian UMKM terkait permintaan fasilitas untuk agenda luar negeri bertajuk 'Misi Budaya'.

Dalam surat tersebut, nama Tina Astari atau Agustina Hastarini disebut akan melakukan kunjungan ke sejumlah negara Eropa untuk mengikuti kegiatan misi budaya dengan permohonan dukungan dari perwakilan diplomatik RI.

Pihak Kementerian UMKM pun kemudian memohon dukungan dari kedutaan besar RI di negara-negara yang akan dikunjungi mantan artis tersebut.


Surat ini lantas menjadi sorotan karena status Tina Astari yang bukan pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian UMKM.

Warganet pun mempertanyakan soal dasar legalitas permintaan fasilitas negara untuk agenda yang melibatkan keluarga pejabat meski mereka bukan seorang pejabat.

"Ini beneran istri Menteri UMKM minta pendampingan misi budaya? Bukannya itu ranah Dirjen Kebudayaan? Pakai kop Kementerian yang berangkat istri pejabat tapi minta difasilitasi," tulis akun X @MurtadhaOne1 dalam unggahan itu, dikutip Jumat (4/7).

Usai Tina Astari viral karena diduga minta fasilitas negara untuk tur keliling Eropa. Warganet pun mencari tahu profil hingga gaji Maman Abdurrahman, menteri UMKM.

Menteri UMKM Maman AbdurrahmanMenteri UMKM Maman Abdurrahman/ Foto: Ilyas Fadilah/detikcom

Gaji Menteri UMKM Maman Abdurrahman


Maman Abdurrahman kini menjabat sebagai Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Kabinet Merah Putih 2024.

Sebelumnya, pria asal Pontianak ini sempat menjabat sebagai anggota DPR-RI 2018-2024.

Sebagai seorang menteri, Maman Abdurrahman menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.650.000 per bulan dengan rincian sebagai berikut ini:

-Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan (PP Nomor 60 Tahun 2000)

-Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 setiap bulan (Pasal 1 ayat (2) huruf 2)

Selain itu, Maman Abdurrahman juga akan menerima fasilitas lain seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan.

(naa/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Gossip