Ingin Ditagih Ahmad Dhani ke Ariel NOAH, Begini Kata Anak Titiek Puspa soal Royalti/Foto: InsertLive
Jakarta, Insertlive -
Petty Tunjungsari, anak dari mendiang penyanyi senior Titiek Puspa, buka suara setelah musisi Ahmad Dhani terus menyuarakan soal royalti musik.
Dhani mendadak membahas tentang royalti dari lagu ciptaan Titiek yang berjudul Kupu-Kupu Malam. Diketahui lagu tersebut sempat kembali menjadi hits setelah dinyanyikan ulang oleh band NOAH.
Ayah dari Al, El dan Dul itu pun berniat untuk menagih hak cipta Kupu-Kupu Malam kepada Ariel selaku vokalis band NOAH. Dhani juga menyebut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) belum mendistribusikan hak Titiek Puspa sepenuhnya soal lagu itu.
"Titiek Puspa salah satu pencipta lagi yang belum full diberikan haknya oleh LMK, saya yakin itu. Padahal berapa banyak lagunya Titiek Puspa yang dinyanyikan, termasuk oleh NOAH juga kan," beber Ahmad Dhani pada video di kanal YouTube pribadinya.
IKUTI QUIZ
Atas keluhan Dhani itu, Petty mengaku tidak terlalu mempermasalahkan royalti. Ia menyebut tidak sepantasnya membahas soal royalti lantaran sang ibunda baru saja meninggal dunia.
Petty dan keluarga mendiang Titiek Puspa juga sudah mempercayakan soal hak cipta lagu hingga royalti kepada pihak label yang sudah puluhan tahun menaungi sang legenda.
"Kita semua harus kepala dingin, kita sudah percayakan kepada pihak Musika," kata Petty kepada InsertLive saat ditemui di Studio Trans TV,Jakarta, Rabu (23/4).
"Belum tentu belum dibayar, kan sudah dibayarin sama Musika. Kontraknya kan banyak, udah bertahun-tahun. Masalah dibayar nggak dibayar itu udah masuk sistem," sambungnya.
Petty juga tegas menyebut royalti dan hak cipta merupakan urusan pihak label dan keluarga, tidak ada hubungannya dengan Ahmad Dhani.
"Kami tentu akan mengurusi. Karena selama ini, ibu kami meminta untuk memahami royalti. Dan ke depan pasti dibantu sama Musica, kita sudah seperti family best friend dan ibu satu itu memang sudah percayakan semua ke Musica ke WAMI," tegasnya.
(agn/arm)
Tonton juga video berikut: