Atalarik Syach Kaget Lawan di Sidang Sengketa Tanah Dikabarkan Wafat

6 hours ago 4

atalarik syach Atalarik Syach Kaget Lawan di Sidang Sengketa Tanah Dikabarkan Wafat (Foto: dok Instagram ariksyach)

Jakarta, Insertlive -

Sidang sengketa tanah antara aktor Atalarik Syach melawan Dede Tasno dan penggugat kedua Vikitra kembali digelar pada Kamis (26/6). Sidang perdana dengan agenda verifikasi berkas yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, itu terpaksa ditunda karena kabar duka.

Pihak tergugat, Atalarik Syach bersama kuasa hukumnya, Sofyan, mengatakan sidang ditunda hingga ada kejelasan mengenai kabar meninggalnya Dede Tasno.

"Sidang hari ini ditunda karena menunggu informasi kabar meninggalnya pihak lawan pertama, yaitu Pak DT, dari lawyer ataupun ahli warisnya. Sidang akan kembali digelar tanggal 10 Juli 2025 di PN Cibinong, dan insyaallah Atalarik akan hadir kembali," jelas Sofyan.


Atalarik Syach terkejut dengan kabar meninggalnya Dede Tasno. Sebab, ia sempat bertemu dengan pihak penggugat dan tim di lokasi sengketa tanah.

"Kami kaget mendengar sidang ini ditunda dengan rilis bahwa DT, pihak lawan pertama, telah meninggal dunia. Padahal, hari ini, tadi lawyer DT dan pihak developer datang ke rumah saya mengukur rumah yang sudah dieksekusi," ungkap Atalarik Syach.

Atalarik menjelaskan, ia sempat menegur kedatangan pihak penggugat ke lokasi eksekusi. Ia menegur karena berbarengan dengan jadwal persidangan.

"Saya bilang, 'Untuk apa ke sini? Kan hari ini sidang, mari selesaikan di ruang sidang'. Rumah itu tidak saya apa-apakan, hanya saya bersihkan puing seng yang tajam, yang membahayakan orang lain. Lawyernya tidak memberikan info apa pun terkait kabar DT meninggal dunia," katanya.

Terkait sidang yang ditunda, kuasa hukum pihak penggugat, Genuari Waruwu, menyampaikan sidang tersebut belum memasuki tahap pembuktian karena masih fokus pada verifikasi dokumen dari masing-masing pihak.


Genuari menyampaikan harapan kliennya atas masalah yang sudah terjadi bertahun-tahun ini.

"Harapan klien kami semoga permasalahan ini bisa cepat selesai secara terang benderang," ucapnya.

Sengketa yang terjadi sejak tahun 2015 itu berujung pada eksekusi rumah milik Atalarik Syach. Rumah yang dieksekusi adalah yang ditinggali oleh keluarganya dan berada di halaman rumah utama Atalarik.

Atalarik Syach mengaku membeli tanah tersebut dari PT Sapta Usaha Gemilang Indah sejak tahun 2000. Mantan suami Tsania Marwa ini juga telah berusaha mengurus kelengkapan surat-surat kepemilikan sejak saat itu.

Namun, proses legalitas tanah tersebut tidak berjalan mulus. Ia menyebut adanya dokumen penting yang hilang, yakni surat pelepasan hak yang menjadi salah satu hal paling krusial dalam sengketa ini.

Pada Agustus 2015, Dede Tasno menggugat camat kecamatan Cibinong, lurah kelurahan Pakan Sari, Nizyuda A Yusra, Atalarik Syach, Permadi Soessetio, dan PT Sapta Usaha Gemilang. Dede Tasno menggugat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Cibinong.

(yoa/yoa)

Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Read Entire Article
Gossip